Adanya hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan
ruang sedikit banyak menjelaskan perlunya peran masyarakat dalam penataan ruang
yang berkelanjutan. Definisi dari penataan ruang adalah suatu sistem proses
perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang
(UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Mengacu pada Undang-Undang No.
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlunya peran serta masyarakat dalam
penantaan ruang yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69
Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara
Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat
Dalam Penataan Ruang.
Hal tersebut menjelaskan dalam penataan ruang
terbagi menjadi tiga bagian proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian,
peran masyarakat harus ada di ketiga proses tersebut.
1. Peran
serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah melalui pemberian
saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, dan masukan. Peran tersebut dapat berupa :
· Pemberian
masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah.
· Pengidentifikasian
berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak
atas ruang di wilayah dan termasuk pula pelaksanaan tata ruang kawasan.
· Bantuan
untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, rencana rinci tata
ruang kecamatan, rencana detail kota, rencana teknis kota dan peraturan zonasi.
· Pemberian
informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi dan
struktur pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan ruang wilayah Provinsi .
· Pengajuan
usulan keberatan dan perubahan rencana terhadap rancangan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten (RTRW).
· Kerjasama
dalam penelitian dan pengembangan dan atau bantuan tenaga ahli.
· Terjaminnya
usulan masyarakat dalam rencana tata ruang.
2. Peran
serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh
Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Peran tersebut dapat berupa :
· Pemantauan
terhadap pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara serta ruang
bawah tanah berdasarkan peraturan perundang- undangan, agama, adat, atau
kebiasaan yang berlaku.
· Bantuan
pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang
wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah Kota administrasi.
· Penyelenggaraan
kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli
Selatan dan rencana tata ruang kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah
Kota administrasi.
· Perubahan
atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota/kab Administrasi yang telah ditetapkan.
· Bantuan
teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan dan/atau,
· Kegiatan
menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
3. Peran
serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat disampaikan
secara lisan maupun tertulis kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan dan pejabat yang berwenang. Peran tersebut
dapat berupa :
· Pengawasan
terhadap pemanfaatan ruang skala Provinsi, wilayah Kabpaten, Kota Admisitrasi,
Kecamatan, dan Kawasan, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan
pemanfaatan ruang kawasan dimaksud dan/atau sumberdaya tanah, air, udara, dan
sumberdaya lainnya
Peran masyarakat
dalam penataan ruang dilakukan antara lain melalui:
a.
partisipasi dalam perencanaan tata ruang;
b.
partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c.
partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang terdiri
atas:
a.
memberi masukan mengenai:
1.
persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2.
penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.
pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau
kawasan;
4.
perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5.
penetapan rencana tata ruang.
b. bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama
unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Bentuk peran masyarakat dalam
pemanfaatan ruang terdiri atas:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan
rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan
keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di
dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.
kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta
memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya
alam; dan
f.
kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bentuk peran masyarakat dalam
pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas:
a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan,
pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana
tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam
hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang
yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang
terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.