Hal Baru

Powered by Blogger.

Tuesday, March 17, 2015

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG


Adanya hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sedikit banyak menjelaskan perlunya peran masyarakat dalam penataan ruang yang berkelanjutan. Definisi dari penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Mengacu pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlunya peran serta masyarakat dalam penantaan ruang yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
Hal tersebut menjelaskan dalam penataan ruang terbagi menjadi tiga bagian proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian, peran masyarakat harus ada di ketiga proses tersebut.

1.  Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah melalui pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, dan  masukan. Peran tersebut dapat berupa :
· Pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah.
· Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah dan termasuk pula pelaksanaan tata ruang kawasan.
· Bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, rencana rinci tata ruang kecamatan, rencana detail kota, rencana teknis kota dan peraturan zonasi.
·  Pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan ruang wilayah Provinsi .
· Pengajuan usulan keberatan dan perubahan rencana terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW).
·  Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan atau bantuan tenaga ahli.
·  Terjaminnya usulan masyarakat dalam rencana tata ruang.
2. Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Peran tersebut dapat berupa :
·  Pemantauan terhadap pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara serta ruang bawah tanah berdasarkan peraturan perundang- undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku.
· Bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah Kota administrasi.
· Penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan rencana tata ruang kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kota administrasi.
·  Perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/kab Administrasi yang telah ditetapkan.
·  Bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan dan/atau,
· Kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

3. Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan  dan pejabat yang berwenang. Peran tersebut dapat berupa :
·  Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang skala Provinsi, wilayah Kabpaten, Kota Admisitrasi, Kecamatan, dan Kawasan, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud dan/atau sumberdaya tanah, air, udara, dan sumberdaya lainnya
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan antara lain melalui:
a.   partisipasi dalam perencanaan tata ruang;
b.   partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c.    partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang terdiri atas:
a.    memberi masukan mengenai:
1.    persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2.    penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.   pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4.   perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5.   penetapan rencana tata ruang.
b. bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang terdiri atas:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.   kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f.    kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas:
a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now