Hal Baru

Powered by Blogger.

Tuesday, March 17, 2015

HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG



Dalam tata kelola pemerintahan yang baik menerapkan kaidah “Good Governance.” Dalam penerapannya mengikutsertakan beberapa stakeholders yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat, masing-masingst stakeholder mempunyai peranan sendiri dalam sistem pembangunan berkelanjutan suatu wilayah atau dapat dikatakan bahwa good governance merupakan upaya kerja sama dalam proses pembangunan berkelanjutan, dilakukan dalam skala pemerintahan daerah, kelompok masyarakat sosial, dan sektor bisnis swasta.
Berdasarkan hal tersebut, hak masyarakat dalam kegiatan penataan ruang ialah:
1.Berperan serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
2.Mengetahui secara terbuka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi, yang diperoleh melalui pengumuman atau penyebarluasan oleh pemerintah daerah.
3.Menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai sebagai akibat dari penataan ruang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.      Memperoleh penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tata ruang wilayah dan semua rencana tata ruang dengan hirarki yang lebih rendah, diselanggarakan dengan cara musyawarah untuk mufakat namun bila tidak menemukan penyelesaian, dilakukan upaya melalui pengadilan dan di luar pengadilan seperti arbitase atau lainnya.
5.Mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan peraturan zonasi.
6.Mengajukan tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang.
7.Mengajukan gugatan ganti rugi kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a. Mengetahui rencana tata ruang;
b. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. Mengajukan tuntutan pembatalan ijin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f.Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/ atau pemegang ijin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang menimbulkan kerugian.

Untuk mengetahui rencana tata ruang masyarakat dapat memperoleh melalui:
a.    lembaran daerah kabupaten;
b.    papan pengumuman di tempat-tempat umum;
c.     penyebarluasan informasi melalui brosur;
d.    instansi yang menangani penataan ruang; dan/atau
e.    Sistem Informasi Tata Ruang Wilayah (SITRW) Kabupaten.
Sistem Informasi Tata Ruang Wilayah (SITRW) Kabupaten dikembangkan secara bertahap melalui berbagai media elektronik untuk mempermudah akses informasi tata ruang dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam penataan ruang.
Untuk menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai ruang didasarkan pada hak atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak tertentu yang dimiliki masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun atas hukum adat dan kebiasaaan atas ruang pada masyarakat setempat.
Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang yang melembaga pada masyarakat secara turun temurun dapat dilanjutkan sepanjang telah memperhatikan faktor daya dukung lingkungan, estetika, struktur pemanfaatan ruang wilayah yang dituju, serta dapat menjamin pemanfaatan ruang yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Selain hak yang diperoleh masyarakat, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam kegiatan penataan ruang wilayah. Bentuk pelaksanaan kewajiban masyarakat dilakukan dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan dan kaidah pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara terus menerus dengan memperhatikan faktor-faktor daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, estetika lingkungan, lokasi, struktur ruang, dan pola ruang. Untuk lebih jelasnya berikut merupaka kewajiban masyarakat dalam kegiatan penataan ruang:

1. Berperan serta dalam memelihara kualitas ruang,
2. Menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan,
3. Tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratam izin pemanfaatan ruang,
4. Memanfaatkan ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari jabatan berwenang
5. Berlaku tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
6. Memberi akses terhadap sumber air, penanggulangan bencana, penataan kawasan permukiman, Daerah Aliran Sungai, dalam rangka kepentingan umum yang diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now