Dalam tata kelola pemerintahan yang baik menerapkan
kaidah “Good Governance.” Dalam penerapannya mengikutsertakan beberapa stakeholders
yaitu pemerintah, swasta, dan masyarakat, masing-masingst stakeholder mempunyai
peranan sendiri dalam sistem pembangunan berkelanjutan suatu wilayah atau dapat
dikatakan bahwa good governance merupakan upaya kerja sama dalam proses
pembangunan berkelanjutan, dilakukan dalam skala pemerintahan daerah, kelompok
masyarakat sosial, dan sektor bisnis swasta.
Berdasarkan hal
tersebut, hak masyarakat dalam kegiatan penataan ruang ialah:
1.Berperan
serta dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian
pemanfaatan ruang.
2.Mengetahui
secara terbuka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Rencana
Detail Tata Ruang (RDTR), dan Peraturan Zonasi, yang diperoleh melalui
pengumuman atau penyebarluasan oleh pemerintah daerah.
3.Menikmati
manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai sebagai akibat dari penataan ruang
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.
Memperoleh
penggantian yang layak atas kondisi yang dialaminya sebagai akibat pelaksanaan
kegiatan pembangunan yang sesuai dengan tata ruang wilayah dan semua rencana
tata ruang dengan hirarki yang lebih rendah, diselanggarakan dengan cara
musyawarah untuk mufakat namun bila tidak menemukan penyelesaian, dilakukan
upaya melalui pengadilan dan di luar pengadilan seperti arbitase atau lainnya.
5.Mengajukan
keberatan kepada pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang tidak sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan, Rencana Detail
Tata Ruang (RDTR), dan peraturan zonasi.
6.Mengajukan
tuntutan pembatalan izin dan penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang kepada pejabat yang berwenang.
7.Mengajukan
gugatan ganti rugi kepada pemerintah dan/atau pemegang izin apabila kegiatan
pembangunan yang tidak sesuai rencana tata ruang menimbulkan kerugian.
Dalam penataan ruang, setiap orang berhak untuk:
a. Mengetahui rencana tata ruang;
b. Menikmati pertambahan nilai ruang sebagai akibat penataan ruang;
c. Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang timbul akibat
pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan rencana tata ruang;
d. Mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang di wilayahnya;
e. Mengajukan tuntutan pembatalan ijin dan penghentian pembangunan
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang; dan
f.Mengajukan gugatan ganti kerugian kepada pemerintah dan/ atau
pemegang ijin apabila kegiatan pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang menimbulkan kerugian.
Untuk mengetahui rencana tata ruang masyarakat dapat
memperoleh melalui:
a.
lembaran daerah kabupaten;
b.
papan pengumuman di tempat-tempat umum;
c.
penyebarluasan informasi melalui brosur;
d.
instansi yang menangani penataan ruang; dan/atau
e.
Sistem Informasi Tata Ruang Wilayah (SITRW) Kabupaten.
Sistem Informasi Tata Ruang Wilayah (SITRW) Kabupaten
dikembangkan secara bertahap melalui berbagai media elektronik untuk
mempermudah akses informasi tata ruang dan meningkatkan peran serta masyarakat
dalam penataan ruang.
Untuk menikmati manfaat ruang dan/atau pertambahan nilai
ruang didasarkan pada hak atas dasar pemilikan, penguasaan atau pemberian hak
tertentu yang dimiliki masyarakat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan, ataupun atas hukum adat dan kebiasaaan atas ruang pada
masyarakat setempat.
Kaidah dan aturan pemanfaatan ruang
yang melembaga pada masyarakat secara turun temurun dapat dilanjutkan sepanjang
telah memperhatikan faktor daya dukung lingkungan, estetika, struktur
pemanfaatan ruang wilayah yang dituju, serta dapat menjamin pemanfaatan ruang
yang serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan.
Selain hak yang
diperoleh masyarakat, masyarakat juga memiliki kewajiban dalam kegiatan
penataan ruang wilayah. Bentuk pelaksanaan kewajiban masyarakat dilakukan
dengan mematuhi dan menerapkan kriteria, kaidah, baku mutu, dan aturan-aturan
penataan ruang yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan
dan kaidah pemanfaatan ruang yang dipraktekkan masyarakat secara terus menerus
dengan memperhatikan faktor-faktor daya dukung dan daya tampung lingkungan
hidup, estetika lingkungan, lokasi, struktur ruang, dan pola ruang. Untuk lebih
jelasnya berikut merupaka kewajiban masyarakat dalam kegiatan penataan ruang:
1. Berperan
serta dalam memelihara kualitas ruang,
2. Menaati
rencana tata ruang yang telah ditetapkan,
3. Tidak
melanggar ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratam izin pemanfaatan ruang,
4. Memanfaatkan
ruang sesuai dengan izin pemanfaatan ruang dari jabatan berwenang
5. Berlaku
tertib dalam keikutsertaannya dalam proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku,
6. Memberi
akses terhadap sumber air, penanggulangan bencana, penataan kawasan permukiman,
Daerah Aliran Sungai, dalam rangka kepentingan umum yang diatur berdasarkan
peraturan perundang- undangan.