Pemberian disinsentif
diberikan kepada masyarakat, pengusaha dan swasta dalam pelaksanaan kegiatan
yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang.
Disinsentif yang diberikan
kepada masyarakat, pengusaha dan swasta dalam pelaksanaan kegiatan yang tidak
sejalan dengan rencana tata ruang meliputi:
a.
pengenaan pajak daerah dan/atau retribusi yang tinggi,
disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang
ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang;
b.
pembatasan penyediaan infrastruktur;
c.
penghentian izin; dan
d.
penalti.
Pemberian insentif dan pengenaan disinsentif
dilaksanakan oleh instansi berwenang.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pemberian insentif dan disinsentif akan diatur dengan
Peraturan Bupati.
Ä
Kelompok
Jenis Perangkat Insentif dan Disinsentif Pengaturan
Adapun
jenis-jenis perangkat insentif-disinsentif pengaturan/ regulasi/ kebijaksanaan,
secara umum dikelompokkan berdasarkan elemen di bawah ini:
a)
Perangkat yang berkaitan langsung dengan pengaturan
elemen guna lahan, misalnya meliputi:
¨
Pengaturan hukum pemilikan lahan oleh swasta
¨
Pengaturan
sertifikasi tanah
¨
Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan
¨
Transfer
of Development Right
(TDR)
¨
Pengaturan
perizinan, meliputi:
Ø Izin prinsip: izin usaha/tetap
Ø Izin lokasi
Ø Planning permit
Ø Izin gangguan
Ø
IMB
Ø
Izin
Penghunian Bangunan (IPB)
b)
Perangkat yang berkaitan dengan pengaturan elemen
pelayanan umum, misalnya meliputi:
¨
Kekuatan hukum untuk mengembalikan gangguan/pencemaran
¨
Pengendalian hukum terhadap kendaraan dan transportasi
¨
Pengaturan penyediaan pelayanan umum oleh swasta
c)
Perangkat yang berkaitan dengan pengaturan penyediaan
prasarana, misalnya meliputi:
¨
Development exaction, misalnya dalam penyediaan fasilitas umum dan
fasilitas sosial
¨
Ketentuan
‘Linkage’ (pengkaitan), misalnya:
kebijaksanaan 1:3:6 dalam pembangunan perumahan, 20% dari lahan harus untuk
membangun rumah susun murah, dan sebagainya.
Ä Kelompok Jenis Perangkat
Insentif dan Disinsentif Ekonomi/Keuangan
Sementara
itu, jenis-jenis perangkat insentif-disinsentif ekonomi/keuangan secara umum
dikelompokan berdasarkan elemen di bawah ini:
a)
Perangkat yang berkaitan langsung dengan elemen guna
lahan, meliputi:
¨
Pajak
lahan/ PBB
¨
Pajak
mengembangan lahan
¨
Pajak
balik nama/ jual beli lahan
¨
Retribusi
perubahan lahan
¨
Development Impact Fees, dll.
b)
Perangkat yang berkaitan dengan elemen pelayanan umum,
meliputi:
¨
Pajak
kemacetan
¨
Pajak
pencemaran
¨
Retribusi
perijinan:
Ø
Izin
prinsip: izin usaha/tetap
Ø
Izin
lokasi
Ø
Planning
permit
Ø
Izin
gangguan
Ø
IMB
Ø
Izin
Penghunian Bangunan (IPB)
¨
User Charge atas pelayanan umum
¨
Subsidi
untuk pengadaan pelayanan umum oleh pemerintah atau swasta, dll.
c)
Perangkat yang berkaitan dengan penyediaan prasarana:
¨
Kontribusi
(skema kerja sama)
¨
Pemberian dana awal untuk program konsolidasi lahan
¨
Pengusahaan skema pinjaman lunak, dll.
Ä Kelompok
Jenis Perangkat Insentif dan Disinsentif pemilikan/pengadaan langsung oleh
pemerintah
Jenis-jenis
perangkat insentif-disinsentif pemilikan/pengadaan langsung oleh
pemerintah, secara umum dikelompokkan
berdasarkan elemen di bawah ini:
a)
Perangkat yang berkaitan langsung dengan elemen guna
lahan: penguasaan lahan oleh pemerintah (bank lahan)
b)
Perangkat yang berkaitan dengan elemen pelayanan umum:
¨
Pengadaan pelayanan umum oleh pemerintah (air bersih,
pengumpulan/pengolahan sampah, air kotor, listrik, telepon, angkutan umum)
c)
Perangkat yang berkaitan dengan penyediaan prasarana:
¨
Pengadaan
infrastruktur kota oleh pemerintah
¨
Pembangunan
perumahan oleh pemerintah
¨
Pembangunan fasilitas umum dan fasilitas sosial oleh
pemerintah