Hal Baru

Powered by Blogger.

Wednesday, March 18, 2015

KETENTUAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG



Ketentuan perizinan merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten. Ketentuan perizinan diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin yang dimaksud di sini adalah izin lokasi/fungsi ruang, pola ruang, dan kualitas ruang.  Mengacu pada Pasal 37 Undang-undang No 26 Tahun 2007, beberapa point penting terkait dengan ketentuan perizinan ini diantaranya:
a.   Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Izin pemanfaatan ruang dapat dibatalkan secara hukum, apabila izin tersebut dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar.
c.   Begitu pula dengan jika terdapat izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidaksesuai dengan rencana tata ruang wilayah, maka Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membatalkannya sesuai dengan kewenangan masing-masing. 
c.    Berkaitan dengan kerugian akibat pembatalan izin tersebut, maka penggantian biaya kerugian tersebut dibebankan kepada instansi pemberi izin. Dengan demikian pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang untuk menerbitkan izin pada lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan
Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now