Ketentuan perizinan merupakan
salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten.
Ketentuan perizinan diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut
kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Izin yang dimaksud di sini adalah izin lokasi/fungsi ruang,
pola ruang, dan kualitas ruang. Mengacu
pada Pasal 37 Undang-undang No 26 Tahun 2007, beberapa point penting terkait
dengan ketentuan perizinan ini diantaranya:
a.
Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan
masing-masing sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
b.
Izin pemanfaatan ruang dapat dibatalkan secara hukum, apabila izin tersebut
dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar.
c.
Begitu pula dengan jika terdapat izin pemanfaatan ruang yang diperoleh
melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidaksesuai dengan rencana
tata ruang wilayah, maka Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membatalkannya
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
c. Berkaitan dengan kerugian akibat pembatalan izin
tersebut, maka penggantian biaya kerugian tersebut dibebankan kepada instansi
pemberi izin. Dengan demikian pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan
menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang untuk menerbitkan izin pada lokasi
yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan