1.
Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi
terdiri atas:
a.
ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan;
b.
ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalur kereta api;
c.
ketentuan umum peraturan zonasi prasarana terminal penumpang;
d.
ketentuan umum peraturan zonasi prasarana pelabuhan; dan
2.
Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan terdiri atas:
a.
ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan arteri;
b.
ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan kolektor; dan
c.
ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan lokal.
3.
Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan arteri disusun
dengan ketentuan:
a.
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan dengan tingkat
intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya
dibatasi;
b.
tidak diperbolehkan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di
sepanjang sisi jalan;
c.
tidak diperbolehkan kegiatan yang memanfaatkan ruang manfaat jalan
sebagai sarana fasilitas umum;
d.
diperbolehkan pemasangan rambu-rambu, marka, pengarah dan pengaman
jalan, serta penerangan jalan;
e.
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi
ketentuan ruang pengawasan jalan; dan
f.
tidak diperbolehkan kegiatan lalu lintas lokal yang mengganggu
lalu lintas jarak jauh.
4.
Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan kolektor disusun
dengan ketentuan:
a.
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan dengan tingkat
intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya
dibatasi;
b.
tidak diperbolehkan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di
sepanjang sisi jalan;
c.
tidak diperbolehkan kegiatan yang memanfaatkan ruang manfaat jalan
sebagai sarana fasilitas umum;
d.
diperbolehkan pemasangan rambu-rambu, marka, pengarah dan pengaman
jalan, serta penerangan jalan;
e.
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi
ketentuan ruang pengawasan jalan; dan
f.
jalan kolektor yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan
pengembangan perkotaan tidak boleh terputus.
5.
Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan lokal disusun
dengan ketentuan:
a.
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan dengan tingkat
intensitas menengah hingga rendah;
b.
tidak diperbolehkan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di
sepanjang sisi jalan;
c.
tidak diperbolehkan kegiatan yang memanfaatkan ruang manfaat jalan
sebagai sarana fasilitas umum;
d.
diperbolehkan pemasangan rambu-rambu, marka, pengarah dan pengaman
jalan, serta penerangan jalan;
e.
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi
ketentuan ruang pengawasan jalan; dan
f.
jalan lokal yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus.
6.
Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalur kereta api disusun
dengan ketentuan:
a.
pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api
disusun dengan intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan
pengembangan ruangnya dibatasi;
b.
tidak diperbolehkan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api
yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi
perkeretaapian;
c.
diperbolehkan secara terbatas pemanfaatan ruang yang peka terhadap
dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api;
d.
pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur
kereta api dan jalan; dan
e.
penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta
api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan
jalur kereta api.
7.
Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana terminal penumpang
disusun dengan ketentuan:
a.
diperbolehkan untuk prasarana terminal bagi pergerakan orang dan
kendaraan;
b.
tidak diperbolehkan pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja
terminal yang dapat mengganggu kegiatan tersebut; dan
c.
pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja
terminal yang harus memperhatikan kebutuhan ruang, agar tidak menggangu pergerakan
kendaraan lainnya.
8.
Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana pelabuhan disusun dengan
ketentuan:
a.
tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan
keamanan angkutan pelabuhan;
b.
tidak diperbolehkan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan
yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran pelabuhan;
c.
tidak diperbolehkan kegiatan di bawah perairan yang berdampak pada
keberadaan angkutan pelabuhan;
d.
pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan
alur pelayaran, termasuk pemanfaatan ruang di pelabuhan;
e.
Pembatasan pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur
pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.
Pembatasan pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau
kecil di sekitar badan air di sepanjang alur pelayaran dilakukan dengan tidak
mengganggu aktivitas pelayaran.