Hal Baru

Powered by Blogger.

Thursday, March 19, 2015

KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI SISTEM JARINGAN TRANSPORTASI





1.       Ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan transportasi terdiri atas:
a.       ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan;
b.      ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalur kereta api;
c.       ketentuan umum peraturan zonasi prasarana terminal penumpang;
d.      ketentuan umum peraturan zonasi prasarana pelabuhan; dan
2.       Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan terdiri atas:
a.      ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan arteri;
b.      ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan kolektor; dan
c.       ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan lokal.
3.      Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan arteri disusun dengan ketentuan:
a.      pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
b.      tidak diperbolehkan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan;
c.       tidak diperbolehkan kegiatan yang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagai sarana fasilitas umum;
d.      diperbolehkan pemasangan rambu-rambu, marka, pengarah dan pengaman jalan, serta penerangan jalan;
e.      penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; dan
f.        tidak diperbolehkan kegiatan lalu lintas lokal yang mengganggu lalu lintas jarak jauh.
4.      Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan kolektor disusun dengan ketentuan:
a.      pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan dengan tingkat intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
b.      tidak diperbolehkan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan;
c.       tidak diperbolehkan kegiatan yang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagai sarana fasilitas umum;
d.      diperbolehkan pemasangan rambu-rambu, marka, pengarah dan pengaman jalan, serta penerangan jalan;
e.      penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; dan
f.        jalan kolektor yang memasuki kawasan perkotaan dan/atau kawasan pengembangan perkotaan tidak boleh terputus. 
5.      Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalan lokal disusun dengan ketentuan:
a.      pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jalan dengan tingkat intensitas menengah hingga rendah;
b.      tidak diperbolehkan alih fungsi lahan yang berfungsi lindung di sepanjang sisi jalan;
c.       tidak diperbolehkan kegiatan yang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagai sarana fasilitas umum;
d.      diperbolehkan pemasangan rambu-rambu, marka, pengarah dan pengaman jalan, serta penerangan jalan;
e.      penetapan garis sempadan bangunan di sisi jalan yang memenuhi ketentuan ruang pengawasan jalan; dan
f.        jalan lokal yang memasuki kawasan perdesaan tidak boleh terputus.
6.      Ketentuan umum peraturan zonasi jaringan jalur kereta api disusun dengan ketentuan:
a.      pemanfaatan ruang di sepanjang sisi jaringan jalur kereta api disusun dengan intensitas menengah hingga tinggi yang kecenderungan pengembangan ruangnya dibatasi;
b.      tidak diperbolehkan pemanfaatan ruang pengawasan jalur kereta api yang dapat mengganggu kepentingan operasi dan keselamatan transportasi perkeretaapian;
c.       diperbolehkan secara terbatas pemanfaatan ruang yang peka terhadap dampak lingkungan akibat lalu lintas kereta api di sepanjang jalur kereta api;
d.      pembatasan jumlah perlintasan sebidang antara jaringan jalur kereta api dan jalan; dan
e.      penetapan garis sempadan bangunan di sisi jaringan jalur kereta api dengan memperhatikan dampak lingkungan dan kebutuhan pengembangan jaringan jalur kereta api.
7.      Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana terminal penumpang disusun dengan ketentuan:
a.      diperbolehkan untuk prasarana terminal bagi pergerakan orang dan kendaraan;
b.      tidak diperbolehkan pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja terminal yang dapat mengganggu kegiatan tersebut; dan
c.       pembatasan terhadap pemanfaatan ruang di dalam lingkungan kerja terminal yang harus memperhatikan kebutuhan ruang, agar tidak menggangu pergerakan kendaraan lainnya.
8.      Ketentuan umum peraturan zonasi prasarana pelabuhan disusun dengan ketentuan:
a.      tidak diperbolehkan kegiatan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan angkutan pelabuhan;
b.      tidak diperbolehkan kegiatan di ruang udara bebas di atas perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran pelabuhan;
c.       tidak diperbolehkan kegiatan di bawah perairan yang berdampak pada keberadaan angkutan pelabuhan;
d.      pembatasan pemanfaatan perairan yang berdampak pada keberadaan alur pelayaran, termasuk pemanfaatan ruang di pelabuhan;
e.      Pembatasan pemanfaatan ruang pada badan air di sepanjang alur pelayaran dibatasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f.        Pembatasan pemanfaatan ruang pada kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di sekitar badan air di sepanjang alur pelayaran dilakukan dengan tidak mengganggu aktivitas pelayaran.
Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now