1. Ketentuan
umum peraturan zonasi sistem pusat kegiatan terdiri atas:
a.
ketentuan umum peraturan zonasi sistem perkotaan; dan
b.
ketentuan umum peraturan zonasi sistem perdesaan.
2. Ketentuan
umum peraturan zonasi sistem perkotaan dengan ketentuan:
a.
diperbolehkan pemanfaatan ruang yang mendukung berfungsinya sistem
perkotaan dan jaringan prasarana;
b.
diperbolehkan kegiatan pemerintahan, permukiman, pendidikan,
pelayanan fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa kawasan perkotaan;
dan
c.
intensitas pemanfaatan ruang kawasan permukiman diatur dengan
intensitas kepadatan tinggi hingga menengah.
3. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem perdesaan dengan
ketentuan:
a.
diperbolehkan pemanfaatan ruang yang mendukung berfungsinya sistem
perdesaan dan jaringan prasarana;
b.
diperbolehkan kegiatan pemerintahan, permukiman, pendidikan,
pelayanan fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa kawasan perdesaan;
dan
c.
intensitas pemanfaatan ruang kawasan permukiman diatur rendah