Hal Baru

Powered by Blogger.

Thursday, March 19, 2015

KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI SISTEM PUSAT KEGIATAN

Ketentuan Umum Peraturan Zonasi Sistem Pusat Kegiatan, antara lain:


1. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem pusat kegiatan terdiri atas:
a.      ketentuan umum peraturan zonasi sistem perkotaan; dan
b.      ketentuan umum peraturan zonasi sistem perdesaan.
2. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem perkotaan dengan ketentuan:
a.      diperbolehkan pemanfaatan ruang yang mendukung berfungsinya sistem perkotaan dan jaringan prasarana;
b.      diperbolehkan kegiatan pemerintahan, permukiman, pendidikan, pelayanan fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa kawasan perkotaan; dan
c.       intensitas pemanfaatan ruang kawasan permukiman diatur dengan intensitas kepadatan tinggi hingga menengah.
3. Ketentuan umum peraturan zonasi sistem perdesaan dengan ketentuan:
a.      diperbolehkan pemanfaatan ruang yang mendukung berfungsinya sistem perdesaan dan jaringan prasarana;
b.      diperbolehkan kegiatan pemerintahan, permukiman, pendidikan, pelayanan fasilitas umum dan sosial, perdagangan dan jasa kawasan perdesaan; dan
c.       intensitas pemanfaatan ruang kawasan permukiman diatur rendah
 
Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now