Mengacu
pada pasal 38 Undang-Undang No 26 Tahun 2007, bahwa pemberian insentif dan atau
disinsentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjaga
kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah yang harus
diacu. Insentif merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan
imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan
dengan rencana tata ruang, dapat berupa:
a. keringanan pajak, pemberian
kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b. pembangunan serta pengadaan
infrastruktur;
c. kemudahan prosedur perizinan;
dan/atau
d. pemberian penghargaan kepada
masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
Sedangkan disinsentif
merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi
kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang,dapat berupa:
a.
pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang
dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang;
dan/atau
b.
pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
Secara ringkas, seluruh
jenis perangkat insentif dalam pemanfaatan ruang adalah selalu mempunyai ciri
atau sifat memberikan kemudahan-kemudahan bagi terlaksananya pemanfaatan ruang
sesuai rencana yang ada, khususnya melalui pengaturan:
a.
di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi, imbalan, dan tata
cara penyelenggaraan sewa ruang dan urun saham; atau
b.
di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana
seperti jalan, listrik, air minum, telepon, dan sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan sesuai
dengan rencana tata ruang.
Sebaliknya,
seluruh jenis perangkat disinsentif dalam pemanfaatan ruang adalah selalu
ditujukan untuk mempersulit munculnya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai atau
tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang ada. Contoh yang dapat diberikan
misalnya adalah:
a.
Pengenaan pajak atau retribusi tinggi; atau
b.
Ketidaktersediaan sarana dan prasarana.
Berdasarkan
telaahan dari berbagai sumber, maka kebijakan pemberian insentif dan
disinsentif secara makro (umum) di wilayah Kab/Kota, dapat dikelompokkan
sebagai berikut:
1.
Perangkat
Pengaturan/regulasi/ kebijaksanaan
2.
Perangkat
Ekonomi/Keuangan
3.
Pemilikan/pengadaan/penyediaan
langsung (prasarana & sarana) oleh pemerintah
bersambung ke: