Hal Baru

Powered by Blogger.

Wednesday, March 18, 2015

KETENTUAN INSENTIF DAN DISINSENTIF DALAM PENYELENGGARAAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KAB/KOTA



Mengacu pada pasal 38 Undang-Undang No 26 Tahun 2007, bahwa pemberian insentif dan atau disinsentif oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dimaksudkan untuk menjaga kesesuaian pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang wilayah yang harus diacu. Insentif merupakan perangkat atau upaya untuk memberikan imbalan terhadap pelaksanaan kegiatan yang sejalan dengan rencana tata ruang, dapat berupa:
a.  keringanan pajak, pemberian kompensasi, subsidi silang, imbalan, sewa ruang, dan urun saham;
b.  pembangunan serta pengadaan infrastruktur;
c.  kemudahan prosedur perizinan; dan/atau
d.  pemberian penghargaan kepada masyarakat, swasta dan/atau pemerintah daerah.
Sedangkan disinsentif merupakan perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan, atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang,dapat berupa:
a.   pengenaan pajak yang tinggi yang disesuaikan dengan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan akibat pemanfaatan ruang; dan/atau
b.   pembatasan penyediaan infrastruktur, pengenaan kompensasi, dan penalti.
Secara ringkas, seluruh jenis perangkat insentif dalam pemanfaatan ruang adalah selalu mempunyai ciri atau sifat memberikan kemudahan-kemudahan bagi terlaksananya pemanfaatan ruang sesuai rencana yang ada, khususnya melalui pengaturan:
a.   di bidang ekonomi melalui tata cara pemberian kompensasi, imbalan, dan tata cara penyelenggaraan sewa ruang dan urun saham; atau
b.   di bidang fisik melalui pembangunan serta pengadaan sarana dan prasarana seperti jalan, listrik, air minum, telepon, dan sebagainya untuk melayani pengembangan kawasan sesuai dengan rencana tata ruang.
Sebaliknya, seluruh jenis perangkat disinsentif dalam pemanfaatan ruang adalah selalu ditujukan untuk mempersulit munculnya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai atau tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang ada. Contoh yang dapat diberikan misalnya adalah:
a.   Pengenaan pajak atau retribusi tinggi; atau
b.   Ketidaktersediaan sarana dan prasarana.
Berdasarkan telaahan dari berbagai sumber, maka kebijakan pemberian insentif dan disinsentif secara makro (umum) di wilayah Kab/Kota, dapat dikelompokkan sebagai berikut:
1.     Perangkat Pengaturan/regulasi/ kebijaksanaan
2.     Perangkat Ekonomi/Keuangan
3.     Pemilikan/pengadaan/penyediaan langsung (prasarana & sarana) oleh pemerintah

bersambung ke:
Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now