Hal Baru

Powered by Blogger.

Thursday, March 19, 2015

KETENTUAN UMUM PERATURAN ZONASI



Peraturan zonasi merupakan ketentuan yang mengatur pemanfaatan ruang dan unsur-unsur pengendalian yang disusun untuk setiap zona peruntukan sesuai dengan rencana rinci tata ruang. Peraturan zonasi berisi ketentuan yang harus, boleh, dan tidak boleh dilaksanakan pada zona pemanfaatan ruang yang dapat terdiri atas ketentuan tentang amplop ruang (koefisien dasar ruang hijau, koefisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan garis sempadan bangunan), penyediaan sarana dan prasarana, serta ketentuan lain yang dibutuhkan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. Ketentuan lain yang dibutuhkan, antara lain, adalah ketentuan pemanfaatan ruang yang terkait dengan keselamatan penerbangan, pembangunan pemancar alat komunikasi, dan pembangunan jaringan listrik tegangan tinggi.
Pada dasarnya tujuan dari ketentuan umum peraturan zonasi ini, diantaranya adalah
1.              Mengatur keseimbangan keserasian pemanfaatan ruang dan menentukan program tindak opeasional pemanfaatan ruang atas suatu satuan ruang;
2.              Melindungi kesehatan, keamanan, dan kesejahteraan masyarakat;
3.             Meminimumkan dampak pembangunan yang merugikan;
4.             Memudahkan pengambilan keputusan secara tidak memihak dan berhasil guna serta mendorong partisipasi masyarakat (pengendalian pemanfaatan ruang : pengaturan perijinan).
A.      Pengaturan Zona Dasar (Kawasan Fungsional)
Materi ketentuan umum peraturan zonasi ini ditetapkan berdasarkan kondisi kawasan wilayah yang direncanakan. Semakin besar dan semakin kompleks kondisi kota/wilayah, semakin beragam jenis-jenis zona yang harus diatur. Secara umum, pengaturan zonasi lebih diprioritaskan pada kawasan fungsional (zona dasar), yaitu sebagai berikut :
a.        Kawasan permukiman,
b.        Kawasan perdagangan dan jasa,
c.         Kawasan industri, dan
d.        Kawasan ruang terbuka.
Penetapan kawasan pada dasarnya berusaha untuk mengidentifikasi penggunaan-penggunaan yang diperbolehkan atas kepemilikan lahan dan peraturan-peraturan yang berlaku di atasnya. Tujuannya adalah untuk membantu memastikan bahwa penggunaan lahan ditempatkan pada tempat yang benar dan bahwa tersedia ruang yang cukup untuk setiap jenis pengembangan yang ditetapkan. Penetapan kawasan-kawasan dimaksudkan untuk :
a.        mengatur penggunaan lahan pada setiap kawasan;
b.        mengurangi dampak negatif dari penggunaan lahan tersebut;
c.         untuk mengatur kepadatan dan intensitas zona;
d.        untuk mengatur ukuran (luas dan tinggi) bangunan; dan
e.        untuk mengklasifikasikan, mengatur, dan mengarahkan hubungan antara penggunaan lahan dengan bangunan.
Tabel 1 Zona Dasar dan Tujuan Penetapannya
ZONA DASAR
TUJUAN PENETAPAN
Kawasan Permukiman
·     Menyediakan lahan untuk pengembangan hunian dengan kepadatan yang bervariasi di seluruh wilayah kota;
·     Mengakomodasi bermacam tipe hunian dalam rangka mendorong penyediaan hunian bagi semua lapisan masyarakat;
·     Merefleksikan poa-pola pengembangan yang diingini masyarakat pada lingkungan hunian yang ada dan untuk masa yang akan datang.
Kawasan Perdagangan
·     Menyediakan lahan untuk menampung tenaga kerja, pertokoan, jasa, dan Jasa rekreasi, dan pelayanan masyarakat;
·     Menyediakan peraturan-peraturan yang jelas pada kawasan Perdagangan dan Jasa, meliputi: dimensi, intensitas, dan disain dalam merefleksikan berbagai macam pola pengembangan yang diinginkan masyarakat.
Kawasan Industri
·     Menyediakan ruangan bagi kegiatan-kegiatan industri dan manufaktur dalam upaya meningkatkan keseimbangan antara penggunaan lahan secara ekonomis dan mendorong pertumbuhan lapangan kerja;
·     Memberikan kemudahan dalam fleksibilitas bagi industri baru dan redevelopment proyek-proyek industri;
·     Menjamin pembangunan industri yang berkualitas tinggi, dan melindungi penggunaan industri serta membatasi penggunaan non industri.
Kawasan Ruang Terbuka
·     Zona yang ditujukan untuk mempertahankan/ melindungi lahan untuk Ruang rekreasi di luar bangunan, sarana pendidikan, dan untuk dinikmati nilai-nilai keindahan visualnya;
·     Preservasi dan perlindungan lahan yang secara lingkungan hidup rawan / sensitif;
·     Diberlakukan pada lahan yang penggunaan utamanya adalah taman atau ruang terbuka, atau lahan perorangan yang pembangunannya harus dibatasi untuk menerapkan kebjakan ruang terbuka, serta melindungi kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan publik.
                     Sumber : Draft Penyusunan Aturan Zoning Regulation, Dept PU
B.      Norma dan Tipologi Zona
Norma dan tipologi zona akan diuraikan menurut klasifikasi zona dasar/kawasan fungsional yang ada, mulai dari kawasan permukiman, kawasan perdagangan dan jasa, kawasan industri dan kawasan ruang terbuka hijau.
 1.               Kawasan Permukiman
Kawasan permukiman adalah kawasan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Selain berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian untuk mengembangkan kehidupan dan penghidupan keluarga, permukiman juga merupakan tempat untuk menyelenggarakan kegiatan bermasyarakat dalam lingkungan terbatas.
Oleh karenanya, Kawasan Permukiman sebagai tempat bermukim dan berlindung harus memenuhi norma-norma lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Selain itu kawasan permukiman harus bebas dari gangguan: suara, kotoran, udara, bau, dan sebagainya. Kawasan ini juga harus dapat menunjang berlangsungnya proses sosialisasi dan nilai budaya yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan, dan juga harus aman serta mudah mencapai pusat-pusat pelayanan serta tempat kerja. Dalam kawasan permukiman diperlukan sarana-sarana lain yaitu sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, perbelanjaan, rekreasi, dan lain-lain yang tidak dapat dipisahkan dan kehidupan penduduk.
2.             Kawasan Perdagangan dan Jasa
Kawasan perdagangan dan jasa, merupakan kawasan yang diharapkan mampu mendatangkan keuntungan bagi pemiliknya dan memberikan nilai tambah pada satu kawasan. Oleh karenanya, kawasan ini harus memiliki aksesibilitas yang baik ke lokasi perumahan.
Untuk memberikan kenyamanan bagi para pengunjung, kawasan perdagangan dan jasa harus memenuhi norma lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, dan ‘menarik’ serta menguntungkan. Oleh karenanya, peraturan pembangunan pada kawasan ini harus memenuhi syarat-syarat dimensi, intensitas, dan disain yang diharapkan akan dapat menarik sebanyak mungkin pengunjung. Kecukupan sarana dan prasarana terutama air, buangan sebanyak mungkin pengunjung. Kecukupan sarana dan prasarana terutama air, buangan limbah, jaringan jalan merupakan hal lain yang cukup mendukung kegiatan perdagangan dan jasa.
3.             Kawasan Industri
Kawasan industri merupakan kawasan yang dinilai produktif, khususnya bagi kawasan perkotaan. Hal-hal yang perlu diperhatikan pada kawasan ini adalah aksesibilitas bagi tenaga kerja dan bahan baku, serta untuk memasarkan barang jadi. Oleh karenanya kedekatan dengan jaringan jalan dan pelabuhan merupakan hal yang penting. Selain itu perlu diperhatikan pula dampak kegiatan industri terhadap lingkungan. Sebagai kawasan produktif bagi suatu kota ataupun wilayah, kecukupan sarana dan prasarana terutama air, buangan limbah, jaringan jalan merupakan hal lain yang cukup mendukung kegiatan produksi.
4.             Kawasan Ruang Terbuka
Kawasan ruang terbuka memiliki norma sesuai dengan fungsi utamanya yaitu mempertahankan/melindungi lingkungan hidup, yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan. Sebagai kawasan ruang terbuka, kawasan ini dapat dimanfaatkan sebagai lahan untuk rekreasi.
C.             Kriteria Zona
Berdasarkan telaahan berbagai sumber, maka dapat diidentifikasi beberapa kriteria pemanfaatan ruang berdasarkan zona-zona kawasan fungsional yang ada pada tabel 7.2 berikut ini.
Tabel 2 Kriteria Umum Peraturan Zonasi Kawasan Fungsional
No
Zona/Kawasan
Kriteria
1
Kawasan Permukiman
a)    Persyaratan Dasar
·   Aksesibilitas, yaitu kemungkinan pencapaian dari dan ke kawasan. Aksesibilitas dalam kenyataannya berwujud ketersediaan jalan dan transportasi;
·   Kompatibilitas, yaitu keserasian dan keterpaduan antar kawasan yang menjadi lingkungannya;
·   Fleksibliltas, yaitu kemungkinan pertumbuhan fisik/pemekaran kawasan perumahan dikaitkan dengan kondisi fisik lingkungan dan keterpaduan prasarana;
·   Ekologi, yaitu keterpaduan antara tatanan kegiatan alam yang mewadahinya.
b)   Kriteria Teknis
·   Persyaratan kesehatan yang harus memenuhi standar kesehatan rumah dan lingkungannya, meliputi penyehatan air, udara, pengamanan limbah padat, limbah  air, imbah gas, radiasi, kebisingan, pengendalian faktor penyakit dan penyehatan atau pengamanan lainnya.
o Setiap kawasan permukiman harus memungkinkan penghuni untuk dapat hidup sehat dan menjalankan kegiatan sehari-hari secara layak;
o Kepadatan bangunan ctalam satu kawasan permukiman maksimum 50 bangunan rumah/ha dan dilengkapi oleh utilitas umum yang memadai. Didalam kawasan permukiman tersebut terdapat bangunan rumah dan persil tanah termasuk juga unsur pengikat berupa fasilitas hngkungan;
o Kawasan permukiman harus bebas dan pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan, baik yang berasal dan sumber daya buatan atau dan sumber daya alam (gas beracun, sumber air beracun, dan sebagainya);
o Menjamin tercapainya tingkat kualitas lingkungan hidup yang sehat bagi pembinaan individu dan masyarakat penghuni.
·   Persyaratan keandaian prasarana dan sarana lingkungan yang harus memenuhi standar efisiensi, efektivitas, dan kontinuitas pelayanan.
o Sistem pembuangan air limbah yang memenuhi SNI;
o Sistem pembuangan air hujan yang mempunyai kapasitas tampung yang cukup sehingga lingkungan permukiman bebas dan genangan. Saluran pembuangan air hujan harus drencanakan berdasarkan frekuensi intensitas curah hujan 5 tahunan dan daya resap tanah. Saluran ini dapat berupa saluran terbuka maupun tertutup;
o Prasarana air bersih yang memenuhi syarat, baik kuantitas maupun kualitasnya. Kapasitas minimum sambungan rumah 60 liter/orang/hari, dan sambungan kran umum 30 liter/orang/hani;
o Sistem pembuangan sampah yang aman.
c)    Kriteria Ekologis, adalah kriteria yang berkaitan dengan keserasian dan keseimbangan, balk antara lingkungan buatan dengan lingkungan alam maupun dengan lingkungan sosial budaya, termasuk nilai-nilai budaya bangsa yang perlu dilestarikan.
2
Kawasan Perdagangan dan Jasa
a)    Tidak terletak pada kawasan lindung dan kawasan bencana alam;
b)    Lokasi yang strategis dan kemudahan pencapaian dan seuruh penjuru kota, dapat dilengkapi dengan sarana antara lain : tempat parkir umum, bank/ATM, pos polisi, pos pemadam kebakaran, kantor pos pembantu, tempat ibadah, dan sarana penunjang kegiatan komersial dan kegiatar)pengunjung.
c)     Peletakan bangunan dan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung disesuaikan dengan kelas konsumen yang akan dilayani.
3
Kawasan Industri
a)    ketentuan penggunaan lahan untuk kawasan industri (Keppres 53 tahun 1989)
·   Lahan untuk industri 70%
·   Lahan untuk jaringan jalan 10%
·   Lahan untuk jaringan utilitas 5%
·   Lahan untuk fasilitas umum 5%
·   Lahan untuk ruang terbuka hijau 10%
b)    ketentuan penyediaan prasarana dasar
·   Jaringan jalan dalam kawasan industri :
o Jalan kelas satu, satu jalur dengan dua arah, lebar perkerasan minimum 8 meter;
o Jalan kelas dua, satu jalur dengan dua arah, lebar perkerasan minimum 7 meter;
o Jalan kelas tiga, lebar perkerasan minimum 4 meter.
·   Saluran pembuangan air hujan (drainase) yang bermuara pada saluran pembuangan;
·   Instalasi penyediaan air bersih termasuk saluran distribusi ke kapling industri;
·   Instalasi penyediaan dan jaringan distribusi tenaga listrik;
·   Jaringan telekomunikasi;
·   Instalasi pengolahan limbah industri, termasuk saluran pengumpulannya (kecuali industri yang berada dalam kawasan industri);
·   Penerangan jalan pada setiap lajur jalan;
·   Unit perkantoran perusahaan kawasan industri;
·   Unit pemadam kebakaran;
c)     Prasarana dan sarana penunjang
·   Perumahan Karyawan;
·   Kantin;
·   Poliklinik;
·   Sarana ibadah;
·   Rumah penginapan sermentara (mess transito);
·   Pusat kesegaran jasmani (fitness centre);
·   Halte angkutan urnum;
·   Areal penampungan sementara limbah padat;
·   Pagar kawasan industri;
·   Pencadangan tanah untuk perkantoran, bank, pos dan pelayanan telekomunikasi, serta pos keamanan
4
Kawasan Ruang Terbuka
a)    Ruang Terbuka Hijau Lindung
·   Kemiringan lereng di atas 40%;
·   Untukjenis tanah peka terhadap erosi, yaitu Regosol, Litosol, Orgosol, dan Renzina, kemiringan lereng di atas 15%;
·   Wilayah pasokan/resapan air dengan ketinggian 1.000 meter di atas permukaan air laut;
·   Dapat merupakan kawasan sempadan sungai/ kawasan sempadan situ/ kawasan sempadan mata air dengan ketentuan sebagai berikut:
o Sempadan sungai di wilayah perkotaan berupa daerah sepanjang sungail yang diperkirakan cukup untuk dibangun jalan inspeksi atau minimal 15 meter;
o Kawasan sempadan situ adalah dataran sepanjang tepian situ yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik Situ antara 50 — 100 meter dan titik pasang tertinggi ke arah darat. Kawasan ini mempunyal manfaat penting untuk mempertahankan kelestarian situ.
b)    Ruang Terbuka Hijau Binaan
·   Mempunyal fungsi utama sebagal taman, terppat main anak-anak, dan lapangan olah raga, serta untuk memberikan kesegarn pada kota (cahaya dan udara segar), dan netralisasi polusi udara sebagĂ I paru-paru kota;
·   Lokasi dan kebutuhannya disesualkan dengan satuan lingkungan perumahan/kegiatan yang dilayani;
·   Lokasinya diusahakan sedemikian rupa sehingga dapat menjadi faktor pengikat.
c)     Ruang Terbuka Tata Air
·   Memiliki kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sehingga merupakan tempat pengisian air bumi (akifer) yang berguna sebagai sumber air.
·   Memiliki curah-hujan > 2000 mm/th dan permeabilitas tanah > 27,7 mm/jam

Ketentuan penentuan pengendalian pemanfaatan ruang Kabupaten memiliki tujuan untuk mengarahkan dan mengatur seluruh kegiatan yang dialokasikan melalui pengaturan kualitas, kuantitas, lokasi dan jangka waktu pengembangan serta pengaturan pemanfaatan lahan sesuai dengan arahan yang ingin dicapai.
Ketentuan umum peraturan zonasi terdiri atas: 
a.    ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang;
b.    ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang; dan
c.    ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis.
1. Ketentuan umum peraturan zonasi struktur ruang terdiri atas:
a.   ketentuan umum peraturan zonasi sistem pusat kegiatan; dan
b.  ketentuan umum peraturan zonasi sistem jaringan prasarana wilayah.
2. Ketentuan umum peraturan zonasi pola ruang terdiri atas:
a.   ketentuan umum peraturan zonasi kawasan lindung; dan
b.  ketentuan umum peraturan zonasi kawasan budi daya.
3. Ketentuan umum peraturan zonasi kawasan strategis terdiri atas:
a.   ketentuan umum peraturan zonasi KSK dengan sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; dan
b.  ketentuan umum peraturan zonasi KSK dengan sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
c.   ketentuan umum peraturan zonasi KSK dengan sudut kepentingan sosial budaya.
4. Ketentuan umum peraturan zonasi memuat ketentuan mengenai:
a.   jenis kegiatan yang diperbolehkan, diperbolehkan dengan syarat, dan tidak diperbolehkan;
b.  intensitas pemanfaatan ruang;
c.   prasarana dan sarana minimum; dan
d.  ketentuan lain yang dibutuhkan.
Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now