Hal Baru

Powered by Blogger.

Wednesday, December 29, 2010

PENGANTAR PERENCANAAN WILAYAH & KOTA (PWK)- ISTP MEDAN


PENGERTIAN
PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
( PLANOLOGI )

 
PENGERTIAN PERENCANAAN
Definisi Perencanaan adalah proses kontinyu dalam pengambilan keputusan atau pilihan mengenai bagaimana memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin guna mencapai tujuan-tujuan tertentu di masa depan.
Dari definisi tersebut maka di dalam perencanaan tentu terdapat elemen-elemennya yaitu :
1. Merencana berarti memilih
2. Perencanaan sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya
3. Perencanaan sebagai alat untuk mencapai tujuan
4. Perencanaan itu berorientasi ke depan.

 

PENGERTIAN KOTA DAN WILAYAH
Kota atau wilayah adalah tempat kita tinggal. Kota menyediakan berbagai kebutuhan kita: sandang, pangan, dan papan. Kota sebagai sebuah fenomena "urban" memberikan kita lingkungan sosial budaya dan ekonomi yang sangat menentukan preferensi dan perilaku kita. Dan kita dapat menyebut permukiman kota sebagai keseluruhan yang meliputi kota sebagai tempat tinggal dengan lingkungan sosial ekonomi dan budaya yang mempengaruhi.

 

PENGERTIAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA
Dari uraian perengertian diatas, Perencana kota adalah bukan orang yang merancang suatu kota, tetapi yang sebenarnya adalah hanya menyediakan suatu rencana berdasarkan prinsip "supply and demand" yang akan digunakan untuk membuat kota tersebut lebih maju dalam segala bidang.

 

Dalam hal ini, Planologi atau Perencanaan Wilayah dan Kota adalah suatu program studi yang mempelajari tentang cara merencana suatu wilayah dan kota. Dalam merencanakan suatu kota ternyata banyak sekali yang harus di pertimbangkan, misalnya kondisi ekonomi, sosial, budaya suatu wilayah dan yang lain-lain

 
Hasil dari Perencanaan Kota dan Wilayah tentunya ada berbagai tingkatan, yaitu :
1. Rencana Tata Ruang Nasional.
2. Rencana Tata Ruang Propinsi.
3. Rencana Tata Ruang Kota dan Wilayah. (RTRW)
4. Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

 


 

Dalam melaksanakan Perencanaan suatu Wilayah dan Kota harus berjalan sesuai dengan undang-undang yang sedang berlaku. Untuk dapat lebih jelasnya di bawah ini adalah Undang-Undang Tata Ruang Kota yang terbaru yaitu :
UU no.26 tahun 2007
Berikutnya apabila kita ingin menjadi sarjana atau ahli di bidang Planologi maka harus memiliki Kompetensi. Kompetensi umum yang harus dimiliki oleh lulusan dibidang Planologi adalah :
1.   Memahami yang dimaksud dengan Perencanaan Wilayah dan Kota
2.  Memahami bahwa masa depan dapat berorientasi utopian dan visionary, tetapi juga   mengerti bahwa rencana adalah suatu produk yang harus dilaksanakan
3.  Mampu menghasilkan produk yang berorientasi preskriptif, yaitu kemampuan membuat intervensi bagi peningkatan kesejahteraan di masa depan
4. Memegang nilai-nilai kemanusiaan (humanity), membela kepentingan umum (public interest), dan berlaku adil (justice) dan setara (equity) dalam mempraktekkan ilmunya   bagi kepentingan umum.

 


Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now