Hal Baru

Powered by Blogger.
Showing posts with label Pengantar dan Definisi. Show all posts
Showing posts with label Pengantar dan Definisi. Show all posts

Thursday, April 2, 2015

Jenis-Jenis Peta


Berdasarkan Skala
Pada klasifikasi peta yang berdasarkan pada faktor skala ini, tidak mutlak besaran angka skalanya. Tetapi bersifat relatif. Dalam hal ini kita akan menjumpai klasifikasi, misalnya
1)    Peta skala sangat besar, yaitu skala > 1 : 10.000
2)    Peta skala besar, antara skala 1 : 10000 - 100000
3)    Peta skala sedang, antara skala 1 : 100000 - 1000000, dan
4)    Peta skal kecil, anata skala < 1000000
 

Kita perlu mengetahui bahwa makin besar skala petanya makin banyak informasi yang digambarkan dan makin sempit daerah yang tergambar dan sebaliknya.

Berdasarkan Maksud dan Tujuan
Pada klasifikasi ini, kita mengenal kelompok-kelompok
5)    Peta untuk Pendidikan, misalnya peta khususnya atlas sekolah
6)    Peta untuk Ilmu Pengetahuan, misalnya peta geologi, peta sumber daya mineral
7)    Peta untuk informasi umum
8)    Peta ikhtisar suatu daerah
9)    Peta untuk pariwisata
10)    Peta untuk perencanaan
 

Bedasarkan Isi Peta
Bedasrakan isi peta, peta-peta dapat dikelompokkan menjadi tiga kelompok besar, yaitu:
11)    Peta Umum
Menggambarkan permukaan bumi secara umum. Peta ini biasanya disebut sebagai Peta Topografi atau ada juga yang menyebut dengan Peta Rupabumi, karena peta ini menggambarkan "wajah" muka bumi, baik kenyataan fisik (alami), seperti pegunungan, lembah, sungai maupun kenampakan kultural misalnya pemukiman dan jalan.
12)    Peta Khusus
Menggambarkan kenampakan khusus yang ada di permukaan bumi atau kenampakan yang ada kaitannya dengan permukaan bumi. Peta khusus ini dikenal juga dengan nama Peta Tematik karena menunjukkan hanya tema tertentu saja, misalnya peta iklim, peta kepadatan penduduk, dan peta produksi pertanian
13)    Peta Navigasi
Penggunaannya khusus untuk kepentingan navigasi, misalnya navigasi udara. Peta Navigasi biasanya disebut dengan instilah khususs, yaitu Charts. Peta jalur penerbangan, Peta Kedalaman Laut, Peta Arah Angin termasuk kelompok Charts ini.



 Tag:


Wednesday, March 18, 2015

PERMUKIMAN TERKUMUH DI DUNIA


Penduduk dunia yang tinggal di permukiman kumuh saat ini telah mencapai 828 juta jiwa (2010), yang menunjukkan peningkatan sebesar 171 juta jiwa dari tahun 1990, dan peningkatan sebesar 61 juta jiwa dari tahun 2000. Diperkirakan penduduk permukiman kumuh akan bertambah menjadi 889 juta jiwa pada tahun 2020.
Penduduk permukiman kumuh terbesar berada di kawasan Sub- Sahara Afrika mencapai 199,5 juta jiwa (61,7 persen dari total penduduk perkotaannya), menyusul Asia Selatan mencapai 190,7
juta jiwa (35 persen), Asia Timur 189,6 juta jiwa (28,2 persen), Amerika Latin dan Karibia 110,7 juta jiwa (23,5 persen), Asia Tenggara 88,9 juta jiwa (31 persen), Asia Barat 35 juta jiwa (24,6
persen), Afrika Utara 11,8 juta jiwa (13,3 persen), dan Oceania 6 juta jiwa (24,1 persen) (UN Habitat, 2010). Saat ini terdapat sekitar 200.000 permukiman kumuh di dunia, sebagian besar berada di dalam dan sekitar kota, dan jumlahnya meningkat tajam. Dari jumlah tersebut, berdasar berbagai sumber data, terdapat 10 (sepuluh) kawasan permukiman yang dipertimbangkan sebagai kawasan permukiman terkumuh di dunia.

Berdasarkan hasil survey UN-HABITAT pada tahun 2010 - 2011, maka beberapa kota di bawah ini ditetapkan menjadi Kawasan Permukiman Kumuh di seluruh Dunia. Untuk melihat daftar dan hasil survey dari  UN-HABITAT pada tahun 2010 - 2011, silahkan download pada file berikut ini:

KETENTUAN PERIZINAN PEMANFAATAN RUANG



Ketentuan perizinan merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah kabupaten. Ketentuan perizinan diatur oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin yang dimaksud di sini adalah izin lokasi/fungsi ruang, pola ruang, dan kualitas ruang.  Mengacu pada Pasal 37 Undang-undang No 26 Tahun 2007, beberapa point penting terkait dengan ketentuan perizinan ini diantaranya:
a.   Izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dapat dibatalkan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.
b.   Izin pemanfaatan ruang dapat dibatalkan secara hukum, apabila izin tersebut dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar.
c.   Begitu pula dengan jika terdapat izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidaksesuai dengan rencana tata ruang wilayah, maka Pemerintah dan pemerintah daerah dapat membatalkannya sesuai dengan kewenangan masing-masing. 
c.    Berkaitan dengan kerugian akibat pembatalan izin tersebut, maka penggantian biaya kerugian tersebut dibebankan kepada instansi pemberi izin. Dengan demikian pejabat pemerintah yang memiliki kewenangan menerbitkan izin pemanfaatan ruang dilarang untuk menerbitkan izin pada lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah yang telah ditetapkan

Tuesday, March 17, 2015

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENATAAN RUANG


Adanya hak dan kewajiban masyarakat dalam penataan ruang sedikit banyak menjelaskan perlunya peran masyarakat dalam penataan ruang yang berkelanjutan. Definisi dari penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang (UU no. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang). Mengacu pada Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlunya peran serta masyarakat dalam penantaan ruang yang kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996 tentang Pelaksanaan Hak dan Kewajiban, Serta Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2010 tentang bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang.
Hal tersebut menjelaskan dalam penataan ruang terbagi menjadi tiga bagian proses perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian, peran masyarakat harus ada di ketiga proses tersebut.

1.  Peran serta masyarakat dalam proses perencanaan tata ruang wilayah melalui pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan, keberatan, dan  masukan. Peran tersebut dapat berupa :
· Pemberian masukan dalam penentuan arah pengembangan wilayah.
· Pengidentifikasian berbagai potensi dan masalah pembangunan termasuk bantuan untuk memperjelas hak atas ruang di wilayah dan termasuk pula pelaksanaan tata ruang kawasan.
· Bantuan untuk merumuskan perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, rencana rinci tata ruang kecamatan, rencana detail kota, rencana teknis kota dan peraturan zonasi.
·  Pemberian informasi, saran, pertimbangan atau pendapat dalam penyusunan strategi dan struktur pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten dan ruang wilayah Provinsi .
· Pengajuan usulan keberatan dan perubahan rencana terhadap rancangan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRW).
·  Kerjasama dalam penelitian dan pengembangan dan atau bantuan tenaga ahli.
·  Terjaminnya usulan masyarakat dalam rencana tata ruang.
2. Peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Gubernur Provinsi Sumatera Utara. Peran tersebut dapat berupa :
·  Pemantauan terhadap pemanfaatan ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara serta ruang bawah tanah berdasarkan peraturan perundang- undangan, agama, adat, atau kebiasaan yang berlaku.
· Bantuan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah dan kawasan yang mencakup lebih dari satu wilayah Kota administrasi.
· Penyelenggaraan kegiatan pembangunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan dan rencana tata ruang kawasan yang meliputi lebih dari satu wilayah Kota administrasi.
·  Perubahan atau konversi pemanfaatan ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/kab Administrasi yang telah ditetapkan.
·  Bantuan teknik dan pengelolaan dalam pemanfaatan dan/atau,
· Kegiatan menjaga, memelihara, dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

3. Peran serta masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang yang dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada Bupati Kabupaten Tapanuli Selatan  dan pejabat yang berwenang. Peran tersebut dapat berupa :
·  Pengawasan terhadap pemanfaatan ruang skala Provinsi, wilayah Kabpaten, Kota Admisitrasi, Kecamatan, dan Kawasan, termasuk pemberian informasi atau laporan pelaksanaan pemanfaatan ruang kawasan dimaksud dan/atau sumberdaya tanah, air, udara, dan sumberdaya lainnya
Peran masyarakat dalam penataan ruang dilakukan antara lain melalui:
a.   partisipasi dalam perencanaan tata ruang;
b.   partisipasi dalam pemanfaatan ruang; dan
c.    partisipasi dalam pengendalian pemanfaatan ruang.
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang terdiri atas:
a.    memberi masukan mengenai:
1.    persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2.    penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3.   pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
4.   perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau
5.   penetapan rencana tata ruang.
b. bekerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Bentuk peran masyarakat dalam pemanfaatan ruang terdiri atas:
a. masukan mengenai kebijakan pemanfaatan ruang;
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam pemanfaatan ruang;
c. kegiatan memanfaatkan ruang yang sesuai dengan kearifan lokal dan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
d. peningkatan efisiensi, efektivitas, dan keserasian dalam pemanfaatan ruang darat, ruang laut, ruang udara, dan ruang di dalam bumi dengan memperhatikan kearifan lokal serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.   kegiatan menjaga kepentingan pertahanan dan keamanan serta memelihara dan meningkatkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan sumber daya alam; dan
f.    kegiatan investasi dalam pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bentuk peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang terdiri atas:
a. masukan terkait arahan dan/atau peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif serta pengenaan sanksi;
b. keikutsertaan dalam memantau dan mengawasi pelaksanaan rencana tata ruang yang telah ditetapkan;
c. pelaporan kepada instansi dan/atau pejabat yang berwenang dalam hal menemukan dugaan penyimpangan atau pelanggaran kegiatan pemanfaatan ruang yang melanggar rencana tata ruang yang telah ditetapkan; dan
d. pengajuan keberatan terhadap keputusan pejabat yang berwenang terhadap pembangunan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now