Hal Baru

Powered by Blogger.

Monday, March 16, 2015

Dasar-dasar Penyusunan Arahan Spasial Pengembangan Wilayah

Arahan spasial pengembangan wilayah merupakan upaya mengintegrasikan berbagai dokumen kebijakan spasial dalam ruang provinsi dan/atau kabupaten/kota, bertujuan untuk memberikan gambaran seberapa besar porsi indikasi program yang tertuang dalam Rencana Tata Ruang (RTR) terkait dengan pembentukan struktur ruang Kawasan perkotaan Nasional, yang selanjutnya akan menjadi usulan (feedback) dalam kebijakan penyusunan program di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota.
A. Output
Keluaran yang dihasilkan adalah: integrasi arahan spasial pengembangan wilayah di wilayah KSN Perkotaan.

B. Input
Sebagai masukan dalam penyusunan kajian adalah: arahan spasial pengembangan wilayah yang disusun berdasarkan dokumen kebijakan spasial, sebagai berikut:
a.        Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN);
b.        RTR Pulau/Kepulauan;
c.        RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN);
d.        RTRW Provinsi;
e.        RTRW Kabupaten/Kota; dan

     C.  Proses
Berdasarkan dokumen kebijakan spasial (input), disusun integrasi rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah dengan menggunakan metode superimpose atau tumpang tindih peta, dengan langkah sebagai berikut:
1.      Fungsi dan Peran Wilayah
Menguraikan tentang fungsi dan peran wilayah pada saat ini dan yang akan dituju/dikembangkan dalam jangka menengah.

2.      Identifikasi wilayah yang akan didorong pengembangannya
Menguraikan tentang kawasan-kawasan yang perlu didorong pengembangannya. Uraian ini perlu dilampiri dengan peta wilayah yang perlu didorong pertumbuhannya beserta penggunaan lahannya.

3. Identifikasi wilayah yang perlu dikendalikan pengembangannya
Menguraikan tentang kawasan-kawasan yang perlu dikendalikan perkembangannya, terutama berkaitan dengan tingkat pelayanan infrastruktur dan adanya permasalahan yang disebabkan oleh kondisi fisik kawasan yang bersangkutan.

4.      Identifikasi arah pengembangan infrastruktur
Menguraikan tentang arah pengembangan infrastruktur wilayah (Rencana Induk Sektor) mulai dari nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota yang meliputi infrastruktur perkotaan/permukiman, infrastruktur transportasi, infrastruktur energi, infrastruktur telekomunikasi, serta infrastruktur sumber daya air pada wilayah yang bersangkutan.

Secara garis besar proses penyusunan arahan spasial pengembangan wilayah dapat dilihat pada bagan berikut ini:


Salam...
Genius Laia, ST
Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now