Arahan spasial pengembangan wilayah merupakan
upaya mengintegrasikan berbagai dokumen kebijakan spasial dalam ruang provinsi
dan/atau kabupaten/kota,
bertujuan untuk memberikan gambaran seberapa besar porsi indikasi program yang
tertuang dalam Rencana Tata Ruang (RTR) terkait dengan pembentukan struktur ruang Kawasan perkotaan Nasional,
yang selanjutnya akan menjadi usulan (feedback)
dalam kebijakan penyusunan program di tingkat nasional, provinsi dan
kabupaten/kota.
A. Output
Keluaran
yang dihasilkan adalah: integrasi arahan spasial pengembangan
wilayah di wilayah KSN Perkotaan.
B. Input
Sebagai
masukan dalam penyusunan kajian adalah: arahan spasial
pengembangan wilayah yang disusun berdasarkan dokumen kebijakan spasial,
sebagai berikut:
a.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
(RTRWN);
b.
RTR Pulau/Kepulauan;
c. RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN);
d.
RTRW Provinsi;
e.
RTRW Kabupaten/Kota; dan
C. Proses
Berdasarkan dokumen kebijakan spasial (input),
disusun integrasi rencana struktur ruang dan pola ruang wilayah dengan
menggunakan metode superimpose atau tumpang tindih peta, dengan langkah sebagai
berikut:
1.
Fungsi dan Peran Wilayah
Menguraikan
tentang fungsi dan peran wilayah pada saat ini dan yang akan
dituju/dikembangkan dalam jangka menengah.
2.
Identifikasi wilayah yang akan
didorong pengembangannya
Menguraikan
tentang kawasan-kawasan yang perlu didorong pengembangannya. Uraian ini perlu
dilampiri dengan peta wilayah yang perlu didorong pertumbuhannya beserta
penggunaan lahannya.
3. Identifikasi wilayah yang perlu
dikendalikan pengembangannya
Menguraikan
tentang kawasan-kawasan yang perlu dikendalikan perkembangannya, terutama
berkaitan dengan tingkat pelayanan infrastruktur dan adanya permasalahan yang
disebabkan oleh kondisi fisik kawasan yang bersangkutan.
4.
Identifikasi arah pengembangan
infrastruktur
Menguraikan
tentang arah pengembangan infrastruktur wilayah (Rencana Induk Sektor) mulai
dari nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota yang meliputi infrastruktur
perkotaan/permukiman, infrastruktur transportasi, infrastruktur energi,
infrastruktur telekomunikasi, serta infrastruktur sumber daya air pada wilayah
yang bersangkutan.
Secara
garis besar proses penyusunan arahan spasial pengembangan wilayah dapat dilihat
pada bagan berikut ini:
Salam...
Genius Laia, ST