Arahan
pengenaan sanksi merupakan bentuk tindakan penertiban yang dilakukan terhadap
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana
tata ruang dan peraturan zonasi.
Beberapa
bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-undang No 26 Tahun 2007, dijelaskan
dalam Pasal 63 (sanksi administratif); pasal 69-74 (sanksi pidana); dan pasal
75 tentang sanksi perdata yang terkait dengan tuntutan ganti kerugian secara
perdata bagi orang yang dirugikan akibat tindak pidana. Bentuk dari sanksi
administrasi, diantaranya:
a)
peringatan
tertulis;
b)
penghentian
sementara kegiatan;
c)
penghentian
sementara pelayanan umum;
d)
penutupan
lokasi;
e)
pencabutan
izin;
f)
pembatalan
izin;
g)
pembongkaran
bangunan;
h)
pemulihan
fungsi ruang; dan/atau
i)
denda
administratif.
Sedangkan
bentuk sanksi pidana, diantaranya:
a)
penjara;
b)
denda;
c)
Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya
d)
Pencabutan
izin usaha
e)
Pencabutan
status badan hukum
Arahan pengenaan sanksi
merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap:
·
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana
struktur ruang dan pola ruang;
·
pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi;
·
pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang
diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
·
pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin
pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
·
pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam
persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
·
pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap
kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum;
dan
·
pemanfaatan
ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.