Hal Baru

Powered by Blogger.

Wednesday, March 18, 2015

ARAHAN SANKSI ADMINISTRATIF ATAS PELANGGARAN TERHADAP RENCANA TATA RUANG


Arahan pengenaan sanksi merupakan bentuk tindakan penertiban yang dilakukan terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi.
Beberapa bentuk sanksi yang diatur dalam Undang-undang No 26 Tahun 2007, dijelaskan dalam Pasal 63 (sanksi administratif); pasal 69-74 (sanksi pidana); dan pasal 75 tentang sanksi perdata yang terkait dengan tuntutan ganti kerugian secara perdata bagi orang yang dirugikan akibat tindak pidana. Bentuk dari sanksi administrasi, diantaranya:
a)       peringatan tertulis;
b)       penghentian sementara kegiatan;
c)        penghentian sementara pelayanan umum;
d)       penutupan lokasi;
e)       pencabutan izin;
f)         pembatalan izin;
g)       pembongkaran bangunan;
h)       pemulihan fungsi ruang; dan/atau
i)         denda administratif.
Sedangkan bentuk sanksi pidana, diantaranya:
a)       penjara;
b)       denda;
c)        Pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya
d)       Pencabutan izin usaha
e)       Pencabutan status badan hukum

Arahan pengenaan sanksi merupakan acuan dalam pengenaan sanksi terhadap:
·         pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana struktur ruang dan pola ruang;
·         pelanggaran ketentuan umum peraturan zonasi;
·         pemanfaatan ruang tanpa izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
·         pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
·         pelanggaran ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan izin pemanfaatan ruang yang diterbitkan berdasarkan RTRW Kabupaten;
·         pemanfaatan ruang yang menghalangi akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum; dan 
·         pemanfaatan ruang dengan izin yang diperoleh dengan prosedur yang tidak benar.
Comments
0 Comments

Kumpulan Peta

 

Cerah

Now