PEDOMAN PENYEDIAAN RUANG TERBUKA
HIJAU (RTH) DI KAWASAN PERKOTAAN
Berdasarkan Permen PU No. 05/PRT/M/2008
a. Penyediaan
RTH Berdasarkan Luas Wilayah
Penyediaan
RTH berdasarkan luas wilayah di perkotaan adalah sebagai berikut:
o
ruang terbuka hijau di perkotaan terdiri dari RTH Publik
dan RTH privat;
o
proporsi RTH pada wilayah perkotaan adalah sebesar
minimal 30% yang terdiri dari 20% ruang terbuka hijau publik dan 10% terdiri
dari ruang terbuka hijau privat;
o
apabila luas RTH baik publik maupun privat di kota yang
bersangkutan telah memiliki total luas lebih besar dari peraturan atau
perundangan yang berlaku, maka proporsi tersebut harus tetap dipertahankan
keberadaannya.
Proporsi
30% merupakan ukuran minimal untuk menjamin keseimbangan ekosistem kota, baik
keseimbangan sistem hidrologi dan keseimbangan mikroklimat, maupun sistem
ekologis lain yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang diperlukan
masyarakat, serta sekaligus dapat meningkatkan nilai estetika kota.
Target
luas sebesar 30% dari luas wilayah kota dapat dicapai secara bertahap
melalui pengalokasian lahan perkotaan
secara tipikal sebagaimana ditunjukkan pada lampiran A.
b. Penyediaan
RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk
Untuk
menentukan luas RTH berdasarkan jumlah penduduk, dilakukan dengan mengalikan
antara jumlah penduduk yang dilayani dengan standar luas RTH per kapita sesuai
peraturan yang berlaku.
Tabel Penyediaan RTH Berdasarkan
Jumlah Penduduk
c. Penyediaan
RTH Berdasarkan Kebutuhan Fungsi Tertentu
Fungsi
RTH pada kategori ini adalah untuk perlindungan atau pengamanan, sarana dan
prasarana misalnya melindungi kelestarian sumber daya alam, pengaman pejalan
kaki atau membatasi perkembangan penggunaan lahan agar fungsi utamanya tidak
teganggu.
RTH
kategori ini meliputi: jalur hijau sempadan rel kereta api, jalur hijau
jaringan listrik tegangan tinggi, RTH kawasan perlindungan setempat berupa RTH
sempadan sungai, RTH sempadan pantai, dan RTH pengamanan sumber air baku/mata
air.