Arahan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pekarangan Pada
Bangunan/Perumahan
Berdasarkan Permen PU No.
05/PRT/M/2008
Pekarangan
adalah lahan di luar bangunan, yang berfungsi untuk berbagai aktivitas. Luas
pekarangan disesuaikan dengan ketentuan koefisien dasar bangunan (KDB) di
kawasan perkotaan, seperti tertuang di dalam PERDA mengenai RTRW di
masing-masing kota. Untuk memudahkan di dalam pengklasifikasian pekarangan maka
ditentukan kategori pekarangan sebagai:
1. Pekarangan
Rumah Besar
Ketentuan
penyediaan RTH untuk pekarangan rumah besar adalah sebagai berikut:
1)
kategori yang termasuk rumah besar adalah rumah dengan
luas lahan di atas 500 m2;
2)
ruang terbuka hijau minimum yang diharuskan adalah luas
lahan (m2) dikurangi luas
dasar bangunan (m2) sesuai
peraturandaerah setempat;
3)
jumlah pohon pelindung yang harus disediakan minimal 3
(tiga) pohon pelindung ditambah dengan perdu dan semak serta penutup tanah dan
atau rumput
2. Pekarangan
Rumah Sedang
Ketentuan
penyediaan RTH untuk pekarangan rumah sedang adalah sebagai berikut:
1) kategori yang termasuk rumah sedang adalah rumah dengan
luas lahan antara 200 m2 sampai
dengan 500 m2;
2) ruang terbuka hijau minimum yang diharuskan adalah luas
lahan (m2) dikurangi luas
dasar bangunan (m2) sesuai
peraturan
daerah setempat;
4) jumlah pohon pelindung yang harus disediakan minimal 2
(dua) pohon pelindung ditambah dengan tanaman semak dan perdu, serta penutup
tanah dan atau rumput.
3. Pekarangan
Rumah Kecil
Ketentuan
penyediaan RTH untuk pekarangan rumah kecil adalah sebagai berikut:
1) kategori yang termasuk rumah kecil adalah rumah dengan
luas lahan dibawah 200 m2;
2) ruang terbuka hijau minimum yang diharuskan adalah luas
lahan (m2) dikurangi luas
dasar bangunan (m2) sesuai
peraturan daerah setempat;
3) jumlah pohon pelindung yang harus disediakan minimal 1
(satu) pohon pelindung ditambah tanaman semak dan perdu, serta penutup tanah
dan atau rumput.
Keterbatasan
luas halaman dengan jalan lingkungan yang sempit, tidak menutup kemungkinan
untuk mewujudkan RTH melalui penanaman dengan menggunakan pot atau media tanam
lainnya.