Istilah dan Definisi Di Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH)
Berdasarkan Permen PU No. 05/PRT/M/2008
1. Elemen lansekap, adalah segala
sesuatu yang berwujud benda, suara, warnadan suasana yang merupakan pembentuk
lansekap, baik yang bersifat alamiah maupun buatan manusia. Elemen lansekap
yang berupa benda terdiri dari dua unsur yaitu benda hidup dan benda mati;
sedangkan yang dimaksud dengan benda hidup ialah tanaman, dan yang dimaksud
dengan benda mati adalah tanah, pasir, batu, dan elemen-elemen lainnya yang
berbentuk padat maupun cair.
2. Garis sempadan, adalah garis
batas luar pengaman untuk mendirikan bangunan dan atau pagar yang ditarik pada
jarak tertentu sejajar dengan as jalan, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai,
tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ/rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel
kereta api, jaringan tenaga listrik, pipa gas.
3. Hutan kota, adalah suatu hamparan lahan yang
bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik
pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh
pejabat yang berwenang.
4. Jalur hijau, adalah jalur penempatan tanaman
serta elemen lansekap lainnya yang terletak di dalam ruang milik jalan (RUMIJA)
maupun di dalam ruang lansekapnya adalah tanaman yang pada umumnya berwarna
hijau.
5. Kawasan, adalah kesatuan geografis yang
batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional serta mempunyai
fungsi utama tertentu.
6. Kawasan perkotaan, adalah wilayah
yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan
sebagai tempat pemukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi.
7. Koefisien Dasar Bangunan (KDB), adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan gedung dan
luas lahan/tanah perpetakan/daerah perencanaan yang dikuasai sesuai rencana
tata ruang dan rencana tata bangunan dan lingkungan.
8. Koefisien Daerah Hijau (KDH), adalah angka
persentase perbandingan antara luas seluruh ruang terbuka di luar bangunan
gedung yang diperuntukkan bagi pertamanan/penghijauan dan luas tanah
perpetakan/daerah perencanan yang dikuasai sesuai rencana tata ruang dan
rencana tata bangunan dan lingkungan.
9. Lansekap jalan, adalah wajah
dari karakter lahan atau tapak yang terbentuk pada lingkungan jalan, baik yang
terbentuk dari elemen lansekap alamiah seperti bentuk topografi lahan yang
mempunyai panorama yang indah, maupun yang terbentuk dari elemen lansekap
buatan manusia yang disesuaikan dengan kondisi lahannya. Lansekap jalan ini
mempunyai ciri-ciri khas karena harus disesuaikan dengan persyaratan geometrik
jalan dan diperuntukkan terutama bagi kenyamanan pemakai jalan serta diusahakan
untuk menciptakan lingkungan jalan yang indah, nyaman dan memenuhi fungsi
keamanan.
10.Penutup tanah, adalah semua jenis tumbuhan yang
difungsikan sebagai penutup tanah.
11.Peran masyarakat, adalah berbagai
kegiatan masyarakat, yang timbul atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah
masyarakat sesuai dengan hak dan kewajiban dalam penyelenggaraan penataan
ruang.
12.Perdu, adalah tumbuhan berkayu dengan percabangan mulai dari
pangkal batang dan memiliki lebih dari satu batang utama.
13. Pohon, adalah semua tumbuhan berbatang pokok tunggal berkayu
keras.
14. Pohon kecil, adalah pohon yang memiliki
ketinggian sampai dengan 7 meter.
15. Pohon sedang, adalah pohon yang memiliki
ketinggian dewasa 7-12 meter.
16.Pohon besar, adalah pohon yang memiliki
ketinggian dewasa lebih dari 12 meter.
17. Ruang terbuka, adalah ruang-ruang dalam kota atau
wilayah yang lebih luas baik dalam bentuk area/kawasan maupun dalam bentuk area
memanjang/jalur dimana dalam penggunaannya lebih bersifat terbuka yang pada
dasarnya tanpa bangunan. Ruang terbuka terdiri atas ruang terbuka hijau dan
ruang terbuka non hijau.
18. Ruang Terbuka Hijau (RTH), adalah area
memanjang/jalur dan atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat
terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh tanaman secara alamiah maupun
yang sengaja ditanam.
19.Ruang terbuka non hijau, adalah ruang
terbuka di wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa
lahan yang diperkeras maupun yang berupa badan air.
20. Ruang terbuka hijau privat, adalah RTH milik
institusi tertentu atau orang perseorangan yang pemanfaatannya untuk kalangan
terbatas antara lain berupa kebun atau halaman rumah/gedung milik
masyarakat/swasta yang ditanami tumbuhan.
21.Ruang terbuka hijau publik, adalah RTH yang
dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah kota/kabupaten yang digunakan
untuk kepentingan masyarakat secara umum.
22.Sabuk hijau (greenbelt), adalah RTH yang memiliki tujuan utama untuk membatasi
perkembangan suatu penggunaan lahan atau membatasi aktivitas satu dengan
aktivitas lainnya agar tidak saling mengganggu.
23.Semak, adalah
tumbuhan berbatang hijau serta tidak berkayu disebut sebagai herbaseus.
24.Tajuk, adalah bentuk alami dari struktur percabangan dan
diameter tajuk.
25.Taman kota, adalah lahan terbuka yang berfungsi
sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif, edukasi atau kegiatan
lain pada tingkat kota.
26.
Taman lingkungan, adalah lahan
terbuka yang berfungsi sosial dan estetik sebagai sarana kegiatan rekreatif,
edukasi atau kegiatan lain pada tingkat lingkungan.
27. Tanaman penutup tanah, adalah jenis
tanaman penutup permukaan tanah yang bersifat selain mencegah erosi tanah juga
dapat menyuburkan tanah yang kekurangan unsur hara. Biasanya merupakan tanaman
antara bagi tanah yang kurang subur sebelum penanaman tanaman yang tetap
(permanen).
28. Tanggul, adalah bangunan pengendali sungai
yang dibangun dengan persyaratan teknis tertentu untuk melindungi daerah
sekitar sungai terhadap limpasan air sungai.
29.Vegetasi/tumbuhan, adalah
keseluruhan tetumbuhan dari suatu kawasan baik yang berasal dari kawasan itu
atau didatangkan dari luar, meliputi pohon, perdu, semak, dan rumput.
30.Wilayah, adalah kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya, yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan
kondisi geografis.