Arahan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Pada Lingkungan/Permukiman
Berdasarkan Permen PU No.
05/PRT/M/2008
a. RTH Taman
Rukun Tetangga
Taman
Rukun Tetangga (RT) adalah taman yang ditujukan untuk melayani penduduk dalam
lingkup 1 (satu) RT, khususnya untuk melayani kegiatan sosial di
lingkungan RT tersebut. Luas taman ini adalah minimal 1 m2 per
penduduk RT, dengan luas minimal 250 m2. Lokasi taman berada pada radius kurang
dari 300 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayani.
Luas area yang ditanami tanaman (ruang hijau) minimal
seluas 70% - 80%
dari luas taman. Pada taman ini selain ditanami dengan berbagai tanaman, juga terdapat
minimal 3 (tiga) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang.
b. RTH Taman
Rukun Warga
RTH
Taman Rukun Warga (RW) dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan
untuk melayani penduduk satu RW, khususnya kegiatan remaja, kegiatan
olahraga masyarakat, serta kegiatan masyarakat lainnya di lingkungan RW
tersebut. Luas taman ini minimal 0,5 m2 per penduduk
RW, dengan luas minimal 1.250 m2. Lokasi
taman berada pada radius
kurang dari 1000 m dari rumah-rumah penduduk yang dilayaninya. Luas area yang
ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 70% - 80% dari luas taman,
sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan
berbagai aktivitas. Pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman sesuai keperluan, juga terdapat minimal 10 (sepuluh) pohon
pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang.
c. RTH Kelurahan
RTH
kelurahan dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani
penduduk satu kelurahan. Luas taman ini minimal 0,30 m2 per
penduduk kelurahan, dengan luas minimal taman 9.000 m2. Lokasi taman berada pada wilayah kelurahan yang bersangkutan. Luas area yang
ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 80% - 90% dari luas taman,
sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan
berbagai aktivitas. Pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman sesuai keperluan, juga terdapat minimal 25 (duapuluhlima)
pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk jenis taman
aktif dan minimal 50 (limapuluh) pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk jenis taman pasif.
d. RTH Kecamatan
RTH
kecamatan dapat disediakan dalam bentuk taman yang ditujukan untuk melayani
penduduk satu kecamatan. Luas taman ini minimal 0,2 m2 per
penduduk kecamatan, dengan luas taman minimal 24.000 m2. Lokasi
taman berada pada wilayah kecamatan yang bersangkutan. Luas area yang
ditanami tanaman (ruang hijau) minimal seluas 80% - 90% dari luas taman,
sisanya dapat berupa pelataran yang diperkeras sebagai tempat melakukan
berbagai aktivitas. Pada taman ini selain ditanami dengan berbagai
tanaman sesuai keperluan, juga terdapat minimal 50 (limapuluh)
pohon pelindung dari jenis pohon kecil atau sedang untuk taman
aktif dan minimal 100 (seratus) pohon tahunan dari jenis pohon kecil atau
sedang untuk jenis taman pasif.