BAB I
PENDAHULUAN
Hutan adalah salah satu sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia untuk dimanfaatkan dalam mencukupi kebutuhannya serta untuk dilestarikan dan dipelihara. Pada dasarnya hutan berkembang secara alami tanpa sentuhan manusia tetapi oleh karena mencukupi kebutuhan manusia maka hampir semua daerah hutan sekarang didapatkan adanya manusia disekitarnya sehingga menimbulkan kerusakan. Hal itu sebagian besar diakibatkan oleh ulah manusia dan juga dari berbagai faktor alam.
Kerusakan hutan menyebabkan berbagai dampak buruk terhadap lingkungan terutama di daerah perkotaan seperti pemanasan global yang semakin tinggi, pencemaran lingkungan, pencemaran udara, bencana alam; banjir, gempa bumi, longsor, dan berbagai masalah lainnya. Dampak tersebut mengancam kehidupan manusia pada jaman sekarang dan terlebih-lebih para generasi yang akan datang kemungkinan besar akan terjadi lagi dampak yang lebih buruk dari pada yang telah terjadi sekarang.
Untuk mengatasi ancaman tersebut maka sangat perlu adanya upaya untuk melestarikan dan memelihara hutan yang bertujuan meminimaliskan dampak buruk terhadap lingkungan hidup. Upaya-upaya tersebut berupa perlindungan, pencegahan dan juga penanggulangan kerusakan yang telah terjadi.
Karya tulis ini pertama-tama penulis menuliskan sekedar karya pribadi yang dikumpulkan sendiri dari berbagai hasil koleksi, baik yang berasal dari mata kuliah Ekologi Lingkungan, Perencanaan Wilayah maupun dari berbagai media massa. Oleh karena adanya informasi bahwa adanya perlombaan menuliskan karya tulis dengan thema "Restorasi Ekosistem Hutan dan TNGL dan Pelestarian Serta Perlindungan Orangutan" dimana tema ini yang ada hubungannya dengan karya tulis ini maka penulis mengajukan karya tulis ini sebagai perlengkapan peserta lomba dalam mengikuti perlombaan yang dimaksud.
BAB II
PEMBAHASAN
II.1. POTENSI HUTAN DI SUMUT
Pada dasarnya hutan mempunyai banyak manfaat dalam kehidupan manusia sehari-hari, selain mencukupi kebutuhan manusia sehari-hari juga melindungi manusia dari ancaman bencanan alam dan mencegah serta menanggulangi dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan juga mencegah berkurangnya lapisan ozon, bahkan sering disebutkan bahwa hutan sebagai paru-paru dunia.
Menurut catatan Menteri Kehutanan RI mengatakan bahwa hutan Sumatera Utara mempunyai luas 3.742.120 ha pada tahun 2005 dan hutan Sumatera Utara termasuk hutan terluas ke 7 (tujuh) di Indonesia. Hal ini dulu yang perlu kita syukuri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dimana Dia telah mengaruniakan hutan sebagai sumber daya alam di Sumatera Utara. Hutan di Sumatera Utara terdiri dari Kawasan Suaka Alam/Kawasan Pelestarian Alam seluas sekitar 477.070 ha, Hutan Lindung sekitar 1.297.330 ha, hutan produksi Terbatas 879.270 ha, hutan Produksi Tetap 1.035.690 hektar dan hutan Produksi yang dapat dikonversi seluas 52.760 hektar.
Hutan konservasi di Sumatera Utara mempunyai berbagai manfaat seperti sebagai lahan untuk penelitian, tempat monyet, orang utan, harimau dan hewan langka lainnya. Sedangkan hutan produksi merupakan sebagai dasar berdirinya beberapa perusahaan di Sumatera Utara karena tersedianya bahan baku dari hutan tersebut seperti bahan baku pulp dan kertas, selain itu juga bermanfaat sebagai sumber penghasil kayu bangunan, kayu bakar, bahan arang, alat-alat tangkap ikan dan lain-lain. Dan hutan lindung sangat berperan dalam mencegah terjadinya longsor dan banjir karena hutan lindung berfungsi sebagai daerah resapan air.
II.2. KERUSAKAN HUTAN SERTA DAMPAKNYA
Keadaan hutan di Sumatera Utara pada saat ini jika dibandingkan dengan keadaan sebelum tahun 2005 yang lalu, jelas sekali bahwa terjadi kemerosotan yang begitu besar dan sudah tentu hutan di Sumatera Utara terjadi kerusakan yang sangat merugikan, bahkan pada tahun 2009 yang lalu diperkirakan kerusakan hutan di Sumatera Utara sudah mencapai lebih dari 206.000 Hektar. Kerusakan-kerusakan tersebut disebabkan oleh berbagai hal antara lain:
- Penebangan Kayu Secara Liar.
Ini masalah utama yang menyebabkan kerusakan pada hutan yang sudah mendarah daging di seluruh pelosok tanah air. Sampai sejauh ini belum ada tanda-tanda bahwa masalah yang sering disebut Illegal Logging itu sudah mulai teratasi, karena kenyataannya kerusakan hutan semakin meningkat. Perambahan dan pembalakan liar yang dilakukan tanpa memperhitungkan kerugian serta dampaknya sangat berbahaya terhadap keselamatan hutan karena hutan memerlukan waktu yang cukup lama untuk pulih kembali.
- Kebakaran Hutan
Kebakaran hutan merupakan racun terhadap hutan karena segala yang ada di hutan akan terancam musnah, baik tumbuh-tumbuhan maupun binatang yang berada di hutan tersebut dan bahkan bisa merusak lahan pertanian atau pemukiman penduduk yang ada di sekitan hutan tersebut. Hal sangat berbahaya terhadap keselamatan hutan karena dalam waktu singkat saja hutan bisa jadi gundul tanpa sisa tumbuhan sedikit pun, terlebih-lebih karena hutan sangat peka terhadap api.
- Kebutuhan Lahan Pertanian
Bertambahnya jumlah penduduk dan meningkatnya angka pengangguran mengharuskan lahan pertanian harus diperluas. Lahan pertanian selama ini yang tidak mendukung kebutuhan masyarakat maka hutan adalah merupakan sasaran utamanya untuk dijadikan sebagai lahan pertanian, maka kerusakan hutan semakin meningkat.
- Adanya Otonomi Daerah
Daerah-daerah yang baru mekar tentunya membutuhkan pembangunan sehingga memerlukan lahan yang cukup luas. Lahan di daerah perkotaan yang tidak memungkinkan dan harga yang tinggi memaksakan pembangunan di daerah hutan, seperti pembangunan bandara udara, jalur kereta api, jalan raya dan bangunan-bangunan rumah sehingga daerah hutan harus dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan lahannya.
Dari kerusakan-kerusakan hutan tersebut maka selain merugikan Negara terhadap sumber daya alamnya akan dikhawatirkan mengakibatkan terjadinya perubahan-perubahan ekosistem pada lingkungan hidup, terutama di daerah perkotaan yang ciri chas hutan di sekitarnya sudah mulai menghilang sehingga akan meningkatnya pemanasan global, bahkan mengakibatkan terjadinya bencana alam seperti: tanah longsor, banjir, dan gempa bumi. Disamping itu juga berbagai jenis flora dan fauna akan punah.
II.3. UPAYA PERLINDUNGAN HUTAN
Jika dipandang dari segi perundang-undangan maka Negara Indonesia dikatakan bahwa Negara yang displin terhadap peraturan serta taat terhadap hukum, karena pada peraturan-peraturan yang sudah ada semuanya cukup lengkap kebijakan-kebijakan pemerintah yang sangat menjanjikan kesejahteraan masyarkat. Demikian halnya dengan perlindungan terhadap hutan, jika dilihat dari segi regulasinya maka hutan di seluruh wilayah Indonesia dikatakan aman dari ancaman, tapi kenyataannya hutan di Indonesia sekarang terutama di wilayah Sumatera Utara terjadi kerusakan yang sangat merugikan.
Langkah yang pertama dibutuhkan untuk perlindungan hutan adalah hukum yang tegas dan jelas sehingga bisa mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan. Kemudian tata ruang kawasan hutan yang transparan, efektif dan partisipatif sangat berperan untuk mendukung ketegasan hukum yang berlaku karena akan diketahui dan ditentukan kawasan hutan mana yang akan dijadikan sebagai hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi dari kawasan hutan mana yang boleh dijadikan sebagai lahan pertanian. Dalam hal ini barangkali ditentukan daerah mana yang tidak boleh disentuh oleh manusia dengan jelas untuk menegakkan hukum yang berlaku. Selain itu pemanfaatan sumber daya alam akan berjalan secara efisien dan efektif karena tidak akan terjadi pemborosan. Hal berikutnya yang sangat diperlukan adalah terciptanya kondisi umum yang mendorong peningkatan perlindungan hutan serta peningkatan kelompok-kelompok masyarakat yang berperan penting seperti: LSM, Walhi, dan lain-lain.
Untuk mendukung kelancaran langkah-langka diatas maka sangat dibutuhkan kesadaran masyarakat akan potensi dan manfaat hutan dalam kehidupan sehari-hari bahkan untuk keselamatan lingkungan hidup baik untuk kehidupan manusia pada saat ini maupun kehidupan generasi yang akan datang.
Untuk menanggulangi kerusakan yang telah terjadi maka perlu adanya upaya revitalisasi sehingga memungkinkan untuk mengembalikan fungsi hutan-hutan yang telah rusak dan juga reboisasi untuk meningkatkan penghiujauan serta merehabilitasi kerusakan yang telah terjadi sebelumnya sehingga bisa terciptanya suatu wilayah yang berwawasan lingkungan dan lingkungan yang berkelanjutan. Dan dengan demikian lingkungan hidup yang tercipta akan bebas dari ancaman bencana alam, dan mengurang tingkat pemansan global yang sedang dialami pada saat ini.
II.4. PERLINDUNGAN TERHADAP ISI HUTAN
"Prevention is better than cure", lebih baik mencegah daripada mengobati adalah suatu pepatah yang sering dipergunakan dalam bidang kesehatan untuk menjaga keselamatan manusia dari penyakit. Untuk menjaga keselamatan hutan juga maka lebih baik adanya upaya pencegahan kerusakannya. Melindungi isi hutan merupakan salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kerusakan terhadap hutan karena jika isi hutan itu terlindungi maka otomatis adanya perlindungan terhadap hutan tersebut.
Dengan berbagai makhluk yang ada di hutan itu berfungsi untuk melindungi hajat hidup orang yang bergantung pada hutan termasuk di antaranya suku pedalaman dan masyarakat adat, hal ini juga salah satu cara yang mendorong manusia untuk merasakan/ memahami pentingnya keanekaragaman hayati, maka sangat penting untuk melestarikan habitat binatang-binatang liar yang tinggal di dalam hutan.
Binatang yang sangat dikenal tinggal di hutan adalah Orangutan yang sering disebut sebagai "raja hutan", karena dianggap bahwa Orangutanlah yang berkuasa di hutan tersebut dari pada binatang liar lainnya. Selain itu habitat Orangutan sangat cepat berkembang jika tidak diganggu oleh manusia, maka sangat perlu adanya konservasi terhadap Orangutan. Konservasi Orangutan tidak hanya bermakna menghindari kepunahan fauna namun bertujuan menjaga alam demi kemaslahatan umat manusia. Selain itu, karena orangutan mempunyai daerah jelajah yang cukup luas, maka diasumsikan jika menyelamatkan orangutan berarti menyelamatkan jenis hewan lain yang hidup di tempat yang sama. Sekalipun sudah mulai terancam, Orangutan sekarang di wilayah Sumatera Utara masih bisa kita temukan seperti di Hutan Kawasan Cagar Alam Dolok Sibual-buali, kawasan hutan Ca Dolok Sipirok dan di kawasan hutan lain yang beriklim tropis dan dengan ketinggian 1500 M dari permukaan laut. Maka perlu adanya upaya untuk melindungi Orangutan serta habitatnya adalah merupakan upaya untuk melindungi hutan.
BAB III
PENUTUP
III.1. KESIMPULAN
Lingkungan hidup yang aman dan nyaman adalah lingkungan yang sangat diidam-idamkan oleh setiap manusia, terlebih-lebih lingkungan hidup yang menjanjikan keselamatan dari berbagai bencana. Kenyataan yang sedang dialami sekarang adalah merupakan hal yang bertolak belakang terhadap keinginan manusia tersebut, karena lingkungan hidup sekarang semakin terancam terlebih-lebih pemanasan global sekarang yang terjadi dimana-mana. Penyebab hal itu terjadi adalah salah satunya karena kerusakan hutan karena jika hutan rusak maka banyak kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi seperti berkurangnya daerah resapan air sehingga mengakibatkan banjir, berkurangnya akar kayu yang menahan tanah di daerah yang mempunyai kemiringan sehingga mengakibatkan longsor, dan mengurang lapisan ozon sehingga sekarang ini sepertinya bumi sudah dekat dengan matahari.
Untuk mengatasi masalah tersebut maka langkah yang perlu dilakukan adalah melindungi hutan dari berbagai ancaman yang merusak. Perlindungan hutan sangat membutuhkan kebijakan serta penataan ruang yang cukup matang karena mengingat kebutuhan masyarakat akan sumber daya hutan serta kebutuhan lahan pertanian, sehingga bisa berjalan secara seimbang.
Perlindungan terhadap hewan-hewan serta habitatnya yang ada di hutan merupakan salah satu upaya untuk melindungi dan melestarikan hutan yang juga berarti melindungi lingkungan hidup manusia dari bahaya.
III.2. SARAN
Dari uraian diatas maka saya menyarankan agar kawasan-kawasan hutan di wilayah Sumatera Utara perlu ditata dengan mantap dengan memperhitungkan kebutuhan akan sumber daya alam hutan sehingga bisa jelas kawas hutan lindung dan hutan konservasi untuk ditegakkan hukum yang berlaku bagi pihak-pihak yang berani melanggar. Kemudian ketegasan dan kejelasan hukum itu sangat dibutuhkan demi meminimaliskan pelanggaran terhadapnya baik pada zaman sekarang maupun di masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Dahuri, R. 1996. Pengelolaan Sumber Daya Wilayah Pesisir dan Lautan Secara Terpadu. Pradnya Paramita. Jakarta.
Panjaitan, Armita.2009. Ekologi Lingkugan. ISTP: Medan.
Sidabutar, Yuanita.2009. Pengantar Perencanaan Wilayah & Kota. ISTP: Medan.
Pasaribu, Nursahara.2004. Krisis Hutan Mangrove Di Sumatera Utara Dan Alternatif Solusinya. IPB: Bogor.
Data Dan Informasi Kehutanan Propinsi Sumatera Utara, Departemen Kehutanan tahun 2000.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan.